Pelat nomor kendaraan bermotor adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga bisa direquest sesuai dengan keinginan kita.
TNKB biasanya terdiri dari 4 angka dan 1 sampai 3 huruf di bagian belakang yang merupakan kode wilayah domisili atau asal kendaraan.
Pihak kepolisian memang memperbolehkan masyarakat umum untuk membuat pelat nomor sesuai keinginannya, namun pastinya dengan persyaratan dan harga yang berbeda pula.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 ayat 4, pemilik kendaraan bisa menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Pilihan pelat nomor itu bisa berupa kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan.
Untuk memiliki plat nomor atau TNKB piihan pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan dan pembayaran biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tiap lima tahun sekali.
Apabila pemilik motor tidak menaati persyaratan seperti di atas, maka TNKB akan diganti sesuai urutan pihak Polri dan tidak akan dikenakan biaya PNBP lagi.
Adapun besaran biaya yang dikenakan untuk nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016, berikut berdasarkan penelusuran Indozone:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta rupiah. Ada huruf di belakang Rp 15 juta rupiah.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta rupiah. Ada huruf di belakang Rp 10 juta rupiah.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: