Kamis, 04 NOVEMBER 2021 • 12:10 WIB

Diterapkan Mulai 13 November 2021, Kenali Apa Itu Uji Emisi, Manfaat dan Syarat Lulus

Author

Petugas melakukan uji emisi kepada setiap kendaraan pribadi dan umum yang melintas di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/10/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Mulai 13 November 2021 mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang kepada seluruh kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menurunkan emisi dari kendaraan bermotor yang menjadi sumber utama polusi udara di Jakarta.

Baca Juga: Mulai 13 November, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta akan Ditilang

Penerapan kebijakan tersebut berlandaskan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur tindakan bagi kendaraan yang memiliki gas buang tidak memenuhi baku mutu.

Petugas melakukan uji emisi kepada setiap kendaraan pribadi dan umum yang melintas di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/10/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Apa itu uji emisi?

Uji emisi merupakan salah satu percobaan pengujian untuk mengukur kinerja mesin kendaraan yang akan terdeteksi melalui monitor khusus.

Tujuan dilakukannya uji emisi, yaitu untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin di setiap kendaraan. Hal ini tentunya akan berdampak pada lingkungan dan kesehatan kendaraan itu sendiri.

Adapun aspek yang menjadi penilaian terhadap kinerja mesin kendaraan, yaitu seperti kadar gas buang mesin, kadar sisa gas buang dari knalpot, hingga kondisi injektor.

Manfaat uji emisi

Dengan dilakukannya uji emisi, maka kita dapat mengetahui berapa kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang menjadi penilaian terhadap kesehatan mesin dan juga pengaruhnya terhadap lingkungan.

Jika dalam pengujian didapatkan kadar buangan mesin kendaraan lebih dari batas maksimal, maka pemilik kendaraan harus melakukan perawatan mesin agar gas buang kendaraannya tidak menjadi pemicu polusi udara yang buruk.

Petugas melakukan uji emisi kepada setiap kendaraan pribadi dan umum yang melintas di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/10/2021) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Syarat lulus uji emisi

Dalam setiap pengujian emisi, ada standar tertentu agar kendaraan dinyatakan lulus uji emisi. Standar penilaian uji emisi juga berbeda-beda, tergantung pada tipe dan tahun produksi kendaraan.

Untuk di DKI Jakarta sendiri, syarat lulus uji emisi ini telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.

Hal yang perlu diperhatikan adalah kendaraan di bawah tiga tahun tidak wajib melakukan uji emisi. Sementara, kendaraan di atas tiga tahun, baik sepeda motor maupun mobil wajib melakukan uji emisi.

Berikut syarat lulus uji emisi di DKI Jakarta

  • Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm;
  • Mobil bensin tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm;
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen;
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen;
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen;
  • Mobil diesel tahun produksi setelah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen;
  • Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm;
  • Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm;
  • Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU