Minggu, 24 APRIL 2022 • 10:16 WIB

Jangan Ngebut-ngebut di Tol, E-Tilang Tetap Berlaku Selama Mudik Lebaran 2022

Author

Ilustrasi CCTV E-Tilang. (Dok. Polri)

Polda Metro Jaya memastikan kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol tetap berlaku saat berlangsungnya arus mudik Lebaran 2022.

“Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melansir laman Korlantas Polri, Minggu (24/4/2022).

Meski tilang ETLE di tol tetap berlaku, Sambodo memastikan pelanggar batas kecepatan dan muatan akan berkurang mengingat jalur tol dipenuhi oleh kendaraan yang akan melaksanakan mudik Lebaran. Sehingga kecepatan yang dilalui tidak di luar batas.

Baca juga: PSG dan Bayern Munich Masing-masing Bungkus Gelar Ligue 1 dan Bundesliga ke-10

“Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata),” jelas KombesPol Sambodo.

Sebagai informasi, tilang elektronik di jalan tol menyasar dua jenis pelanggaran. Pertama adalah batas kecepatan maksimal, lalu yang kedua kendaraan yang melebihi batas kapasitas alias ODOL (over load over dimension).

Batas kecepatan saat di jalan tol sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4, lalu diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: