Sudah bukan rahasia umum lagi kalau Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan semua kendaraan di Indonesia akan mulai beralih secara bertahap menggunakan pelat nomor putih pada Juni 2022. Namun, saat ini sudah banyak pengendara yang menggunakan pelat nomor putih mendahului instruksi polri.
Terkait kejadian itu, petugas kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk segera memberi sanksi bagi pengendara yang sudah menggunakan pelat berwarna putih dengan angka berwarna hitam sebelum Juni 2022.
Baca Juga: BUMN Belum Sponsori Formula E, Ahmad Sahroni: Ya Sudahlah Kalau Enggak Dikasih
Sebab, Korlantas Polri belum mengeluarkan pelat nomor putih itu secara resmi.
"Kan ada spek-speknya yang dibuat dari kantor kami," kata Brigjen Yusri saat dihubungi Indozone, Kamis (2/6/2022).
Adapun jika pengendara ketahuan menggunakan pelat nomor putih sebelum instruksi polisi akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000, seperti yang tertulis dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan perlu diketahui, meskipun saat ini di berbagai marketplace Indonesia dapat dengan mudah ditemui penjual yang menawarkan pelat nomor putih itu, namun Korlantas Polri menghibau agar pengendara tak tergiur dan asal membelinya dari online. Lagi-lagi, nantinya dapat ditindak sesuai aturan.
Penulis: Safira Meidina
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: