Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada pejabat Kepolisian Indonesia untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah dengan memiliki deretan kendaraan mewah.
Kepala negara menyampaikan pesan itu saat memberi pengarahan kepada kepada Perwira Tinggi Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres se-Indonesia di Istana Negara pada Jumat (14/10/2022).
“Jangan sampai di situasi yang sulit ini ada letupan sosial karena adanya kecemburuan sosial ekonomi. Hati-hati,” kata Jokowi disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Sabtu (15/10/2022).
“Sudah saya ingatkan yang namanya Kapolres, Kapolda, seluruh pejabat utama, perwira total ngerem total gaya hidup. Jangan gagah-gagahan merasa punya mobil yang bagus, motor gede yang bagus, hati-hati,” lanjutnya.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Irjen Teddy Minahasa, Ketua DPR: Momen Bersih-bersih Polri!
Sesaat Jokowi menyampaikan pesan itu, Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang baru dilantik Irjen Teedy Minahasa, terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).
Akibat kasus itu, Teddy Minahasa yang seharusnya ikut berangkat ke Istana, gagal berangkat.
Kekayaan Rp29 miliar
Irjen Teddy sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Polisi berusia 51 tahun ini memiliki harta kekayaan mencapai Rp29.974.417.203, atau sekitar Rp 29,97 miliar.
Data tersebut dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs elhkpn.kpk.id.
Baca Juga: Polda Metro Bongkar Peran Irjen Teddy Minahasa: Perintahkan Jual 5 Kg Sabu
Irjen Teddy melaporkan LHKPN pada Maret 2022 periodik 2021 saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Punya Mobil Rp750 Juta
Untuk urusan kendaraan, Irjen Teddy memiliki harta bergerak 4 unit kendaraan, yakni Mobil Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 750 juta.
Lalu, Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta, dan Motor Harley Davidson Solo 2014 senilai Rp 650 juta.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: