Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua, akan dibedakan menjadi tiga golongan pada 2023. Demi merealisasikan kebijakan tersebut, Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.
“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, INDOZONE melansir ANTARA, Sabtu (7/1/2023).
Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.
Baca Juga: Bikin SIM Baru, Wanita Ini Kaget dengan Biayanya yang Hampir Setengah Juta
Sekadar informasi, kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Nah, Sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1, harus memenuhi ketentuan, yakni mempunyai SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2, harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
“Jadi, SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri.
Kebijakan ini, kata Yusri, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya, untuk pemilik motor besar 1.000 cc, harus punya SIM C2.
Baca Juga: SIM C Bakal Dibagi Menjadi 3 Jenis Mulai Bulan Depan, Apa Saja?
“Sekarang, ini C1 dulu,” ungkap Yusri.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: