Selasa, 18 APRIL 2023 • 20:43 WIB

Asik! STNK-SIM Mati Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi

Author

Ilustrasi SIM C. (Freepik).

Polda Metro Jaya memberikan Dispensasi untuk pengesahan STNK maupun perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlaku habis pada libur nasional lebaran. Masyarakat diberikan waktu untuk kembali memperpanjang di waktu selanjutnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut Polri memberikan dispensasi berupa peniadaan denda bagi pengesahan STNK maupun perpanjangan SIM.

"Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda," kata Kombes Latif kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Tiga Pelaku Sindikat Pemalsuan SIM Dibongkar, Tarifnya yang Dipatok Bikin Emosi

"Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," sambung Latif.

Selain itu, Latif menyebut jika masyarakat yang masa aktif SIMnya atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 disebutnya bakal dikenakan denda.

Baca Juga: 132 Motor CC 250-500 sudah Disiapkan Polri untuk Tes SIM C1

"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda," pungkas Latif.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: