Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 01 JULI 2025 • 19:20 WIB

Dinilai Setengah Hati, Penegakan Hukum pada ODOL Harus Sasar Pemilik Barang dan Armada

Dinilai Setengah Hati, Penegakan Hukum pada ODOL Harus Sasar Pemilik Barang dan ArmadaMobil truk mengangkut muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

INDOZONE.ID - Penanganan pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL) di Indonesia dinilai masih jauh dari tuntas.Ini karena penanganan selama ini hanya menyasar sopir di lapangan, alih-alih mengusut aktor utama di balik rantai logistik yang bermasalah.

Menurut Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, akar masalah ODOL dapat mulai dibereskan dengan menegakkan aturan yang sudah ada, khususnya Pasal 168 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam beleid itu, perusahaan angkutan barang diwajibkan menyusun surat muatan barang dan surat perjanjian pengangkutan secara resmi.

okumen ini harus mencantumkan secara rinci berat, dimensi, jenis, serta asal dan tujuan barang. Selain itu, surat tersebut harus ditandatangani oleh pemilik barang, pengemudi, dan operator kendaraan.

“Dengan begitu, bila terjadi kecelakaan atau pelanggaran, pemilik barang dan operator tidak bisa lepas tangan, karena turut menandatangani dokumen resmi,” kata Djoko dalam pernyataan kepada Indozone di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Namun menurut pemerhati transportasi Muhammad Akbar, penanganan ODOL selama ini lebih banyak bersifat kosmetik.

Ia menilai pemerintah masih menempatkan sopir sebagai kambing hitam, padahal keputusan untuk memodifikasi truk atau memuat barang berlebih berasal dari pemilik usaha.

Baca juga:  Korlantas Beberkan Data Penindakan Kendaraan ODOL

"Sampai kapan kita akan terus menyalahkan sopir, sementara yang memberi perintah tetap tak tersentuh?” ujar Akbar.

Menurutnya, aksi demonstrasi sopir truk yang kerap terjadi bukan semata bentuk penolakan terhadap aturan, melainkan protes atas ketimpangan penegakan hukum. Akbar menyebut, sopir kerap tak punya pilihan karena menolak muatan berlebih berarti kehilangan pekerjaan.

Lebih jauh, Akbar menyebut pendekatan yang selama ini dilakukan pemerintah cenderung instan, seperti razia di jalan yang menargetkan sopir, tanpa menyentuh pemilik barang, pemilik truk, atau karoseri.

Truk-truk hasil modifikasi yang melebihi batas dimensi bahkan masih bisa melenggang di jalan nasional, melewati uji KIR yang mestinya ketat.

"Pelanggaran ODOL adalah hasil dari keputusan bisnis yang keliru dan sistematis, karena satu truk dipaksa mengangkut dua kali kapasitas demi menekan ongkos logistik, tapi yang dihukum justru mereka yang paling lemah," tambahnya.

Akbar pun mengusulkan perubahan mendasar dalam ekosistem logistik. Salah satunya adalah penyesuaian tarif angkut barang agar lebih realistis dengan biaya operasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dinilai Setengah Hati, Penegakan Hukum pada ODOL Harus Sasar Pemilik Barang dan Armada

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!