Ilustrasi model New Carry. (Suzuki)
INDOZONE.ID - Sebagai salah satu pilihan mobil niaga favorit para pebisnis di Indonesia, Suzuki Carry Pick Up selalu jadi andalan untuk menunjang aktivitas usaha.
Tidak hanya karena kapasitas muatan yang mumpuni dan mesin yang tangguh, tapi juga karena perawatan dan biaya pajak yang relatif terjangkau.
Nah, buat kamu para pebisnis yang sudah punya atau berencana membeli Suzuki Carry Pick Up terbaru 2025, penting banget tahu berapa besaran pajak kendaraan yang harus kamu bayar setiap tahunnya. Informasi ini sangat krusial agar pengelolaan keuangan usahamu tetap efisien dan tidak ada biaya tersembunyi yang mengganggu cash flow.
Berikut adalah rincian pajak tahunan yang harus kamu bayar untuk Suzuki Carry Pick Up 2025:
Baca juga: Cocok buat Usaha, Segini Harga Suzuki Carry Pick Up Terbaru 2025 beserta Spesifikasinya!
Jadi, total pajak tahunan yang harus kamu bayarkan sekitar Rp 2.421.500. Tentunya, rincian pajak Suzuki Carry Pick Up terbaru 2025 ini sangat terjangkau sekali, maka dari itu banyak yang memilih mobil ini sebagai mobil niaga favorit di Indonesia.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak rutin yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin. Besaran PKB ini juga mencerminkan usia kendaraan dan wilayah tempat kamu terdaftar.
Baca juga: Berapa Pajak Suzuki XL7 Hybrid Terbaru Tahun 2024? Cek Biayanya di Sini!
Sedangkan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah iuran wajib yang digunakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Biayanya sama untuk semua kendaraan dan wajib dibayar setiap tahun bersamaan dengan PKB.
Ilustrasi mobil Suzuki Carry mengangkut barang. (Suzuki)
Suzuki Carry Pick Up menggunakan mesin berkapasitas 1.5 liter (1500 cc) yang tergolong efisien dan ekonomis di kelasnya.
Mesin 3 silinder ini dirancang dengan fokus pada ketahanan, konsumsi bahan bakar yang irit, dan perawatan yang mudah, sangat cocok untuk aktivitas usaha sehari-hari.
Karena kapasitas mesin yang tidak terlalu besar, pajak kendaraan (PKB) yang dikenakan juga lebih rendah dibanding kendaraan niaga dengan kapasitas mesin di atas 2.0 liter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Suzuki.co.id