Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 02 AGUSTUS 2025 • 15:45 WIB

Hyundai Ionic Tabrak Ojol di Jaksel, Sopir Jadi Tersangka

Hyundai Ionic Tabrak Ojol di Jaksel, Sopir Jadi TersangkaIlustrasi Kecelakaan. (FREEPIK)

INDOZONE.ID - Kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil listrik Hyundai Ioniq dengan ojek online (ojol) di kawasan Antasari, Jakarta Selatan memasuki babak baru. Kini, polisi menetapkan sopir mobil listrik tersebut sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

"(Status sopir mobil listrik), sudah tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).

Sang sopir kini dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Hyundai Stargazer Cartenz Resmi Dirakit Lokal Mulai Bulan Depan, Konsumen Gak Perlu Nunggu Lama!

Dalih Mengantuk

Di sisi lain, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur ini mengungkap penyebab kecelakaan maut itu terjadi. Rupanya, sang sopir mobil listrik tersebut mengantuk saat berkendara.

"Hasil pemeriksaan awal karena sopir mengantuk," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan maut terjadi di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025 dini hari yang lalu.

Sebuah mobil listrik Ioniq menabrak ojol yang sedang membawa menumpang. Akibatnya, sopir ojol tersebut tewas seketika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Narasumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hyundai Ionic Tabrak Ojol di Jaksel, Sopir Jadi Tersangka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!