Ilustrasi warga membayar pajak kendaraan bermotor. (Antara Foto/Destyan Sujarwoko)
INDOZONE.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali bikin kejutan! Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sanksi administrasi alias denda telat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapuskan total.
Insentif ini berlaku untuk pembayaran pokok pajak mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Ini kesempatan emas buat kamu yang pajaknya sudah lama "tidur" dan dendanya menumpuk.
Kebijakan istimewa ini sudah resmi diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Semua denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya.
Kabar baiknya lagi, kamu tidak perlu repot-repot mengajukan permohonan. Penghapusan sanksi administratif ini terjadi secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Jadi, prosesnya dijamin praktis dan anti-ribet.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bentuk stimulus nyata. Tujuannya agar warga Jakarta semakin disiplin dalam membayar kewajiban pajak mereka.
"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ujarnya, dikutip pada Senin (10/11/2025).
Baca juga: Bebas Denda Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku sampai Akhir 2025
Inisiatif ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban finansial warga dan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
Bapenda DKI Jakarta sudah menyiapkan banyak opsi agar kamu bisa menyelesaikan tunggakan pajakmu dengan mudah.
Kamu bisa memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, atau cara paling modern: via aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Untuk informasi lengkap soal lokasi Kantor Samsat terdekat, kamu bisa langsung cek di tautan resmi Bapenda. Jika ada pertanyaan seputar keringanan pajak daerah ini, Bapenda juga menyediakan layanan Call Center di 1500-177 atau WhatsApp Business di 0812-6000-6177.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov DKI Jakarta