Tampilan pelat nomor mobil di Indonesia. (coconuts.co)
INDOZONE.ID - Kamu bisa cek data pemilik kendaraan dari pelat nomor langsung lewat HP, tanpa harus datang ke Samsat. Ada beberapa cara resmi yang bisa dipakai, mulai dari aplikasi SIGNAL, situs e-Samsat tiap daerah, aplikasi daerah, sampai layanan SMS.
Pastikan kamu hanya menggunakan platform resmi milik kepolisian atau pemerintah daerah, biar datanya valid dan aman.
Cara paling mudah adalah lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi resmi ini dibuat oleh Korlantas Polri dan bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi SIGNAL dan lakukan registrasi pakai NIK, nomor HP, dan verifikasi wajah serta KTP.
Setelah login, pilih menu “NRKB” atau “+ Tambah Kendaraan Bermotor”.
Masukkan nomor pelat kendaraan yang ingin dicek, lalu tekan “Lanjut”.
Informasi kendaraan akan muncul—mulai dari pajak kendaraan, tenggat pembayaran, hingga status registrasi.
Baca juga: Mobil Mewahnya Ketahuan Pakai Pelat Bodong, Ini Jawaban Anggota Polrestabes Makassar
Kalau kamu lebih nyaman lewat browser, bisa langsung akses website e-Samsat sesuai daerah kendaraanmu terdaftar.
Ini contohnya:
DKI Jakarta: samsat-pkb.jakarta.go.id
Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar
Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
Sumatera Utara: bapenda.sumutprov.go.id
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri, Berbagai Sumber