Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 20 JANUARI 2026 • 20:29 WIB

Wajib Tahu! Ini 8 Hak Pengguna Jalan Tol yang Harus Dipenuhi

Wajib Tahu! Ini 8 Hak Pengguna Jalan Tol yang Harus DipenuhiSejumlah pengendara memasuki Gerbang Tol Cengkareng di ruas Tol Sedyatmo, Kamal, Jakarta, Senin (5/1/2026) (Antara Foto/Muhammad Iqbal.)

INDOZONE.ID - Tarif jalan tol resmi naik sejak awal Januari 2026. Di saat yang sama, DPR menemukan sejumlah ruas tol masih bergelombang dan bermasalah.

Komisi V DPR RI mengingatkan, kenaikan tarif wajib dibarengi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pengguna jalan tol punya hak atas jalan yang aman, nyaman, dan layak.

Komisi V DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke ruas Tol Palikanci, Kamis (15/1/2026), menemukan banyak jalan bergelombang dan bahkan disebut memiliki “cacat lahir” sejak awal dibangun.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan kenaikan tarif tol tidak boleh berdiri sendiri tanpa peningkatan layanan.

“Jangan sampai tarif tol naik, tapi SPM tidak terpenuhi. Ini tidak boleh terjadi. Jalan tol adalah jalan berbayar, sangat tidak adil jika kualitasnya justru lebih buruk dibandingkan jalan umum yang tidak berbayar,” ujar Syaiful Huda dikutip dari laman DPR RI, Selasa (20/1/2026).

Pemerintah resmi menaikkan tarif di empat ruas jalan tol utama di Indonesia per 5 Januari 2026.

Baca juga: Cara Bayar Tol Otomatis Tanpa Buka Kaca, Langsung Gas

Kenapa Tarif Jalan Tol Naik?

Melansir laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), penyesuaian tarif jalan tol mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 15 Tahun 2005 yang terakhir direvisi pada 2021.

Tarif tol memang dievaluasi setiap dua tahun berdasarkan inflasi dan pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan layanan dan kualitas jalan tol ke depan serta bisnis.

Baca juga: Musim Hujan dan Liburan, Kenali 5 Penyebab Aquaplaning di Jalan Tol yang Wajib Diwaspadai

Daftar Ruas Jalan Tol yang Tarifnya Naik

1. Tol Prof. Sedyatmo (Tol Bandara Soetta)

Tarif baru berlaku berdasarkan Kepmen PU No. 1325/KPTS/M/2025.

Gol I: Rp 8.500 (tetap)
Gol II–III: Rp 11.500
Gol IV–V: Rp 12.500

2. Tol Makassar (Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3)

Diatur lewat Kepmen PU No. 1439/KPTS/M/2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bpjt, DPR RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Wajib Tahu! Ini 8 Hak Pengguna Jalan Tol yang Harus Dipenuhi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!