Honda Vario 125 Terbaru. (dok. Honda)
INDOZONE.ID - Pajak Honda Vario menjadi hal penting bagi pemilik sepeda motor.Setiap jenis motor Honda Vario memiliki nominal pajak berbeda karena dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tahun produksi, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), serta kebijakan pajak di masing-masing daerah.
Bagi pemilik motor Vario, memahami kisaran pajak tahunan dapat membantu menyiapkan anggaran sebelum memperpanjang STNK.
Berikut panduan mengenai estimasi pajak motor Honda Vario dari berbagai varian, mulai dari Vario 125, Vario 150, hingga Vario 160.
Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor 2026: Simak Panduan Lengkapnya
Honda Vario 125 dikenal sebagai motor matic yang memiliki biaya pajak relatif terjangkau. Dibandingkan motor dengan kapasitas mesin lebih besar, pajak Vario 125 masih cukup ramah di kantong.
Berikut perkiraan pajak tahunan Honda Vario 125 yang sudah termasuk SWDKLLJ sebesar Rp32.000:
Honda menghadirkan Vario 125 dalam beberapa varian, seperti CBS (Combi Brake System) dan CBS-ISS (Idling Stop System). Meski menggunakan mesin yang sama, harga jual masing-masing varian tidak sepenuhnya sama.
Baca juga: Honda Vario 125 Street Tampil Sporty dan Kece, Segini Harga Terbarunya yang Bisa Jadi Pertimbangan
Perbedaan harga tersebut membuat besaran pajak tahunan sedikit berbeda.
Varian CBS biasanya memiliki pajak yang lebih rendah karena harga jual motornya saat baru juga lebih terjangkau.
Sementara itu, varian CBS-ISS umumnya memiliki pajak sedikit lebih tinggi. Hal ini karena motor tersebut dilengkapi fitur Idling Stop System yang menambah nilai jual kendaraan.
Vario 150 turut populer di Indonesia. Pajak motor ini umumnya sedikit lebih tinggi karena kapasitas mesin dan nilai jualnya lebih besar.
Baca juga: Harga Pasaran Honda Vario 150 LED Old 2017, Simak Penjelasannya di Sini!
Dalam perhitungan pajak tahunan, biasanya terdapat dua komponen utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta SWDKLLJ yang umumnya sekitar Rp35.000 untuk sepeda motor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: E-samsat, Moladin