Ilustrasi warga membayar pajak kendaraan bermotor. (Antara Foto/Destyan Sujarwoko)
INDOZONE.ID - Cara menghitung denda pajak motor menjadi informasi yang kerap dicari, terutama bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tahunannya.
Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan hanya menambah beban biaya, akan tetapi turut berpotensi menimbulkan masalah saat razia atau pemeriksaan di jalan.
Setiap pemilik sepeda motor wajib membayar pajak tahunan untuk mengesahkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Baca juga: Ternyata Gampang! Begini Cara Cek Pajak Motor Lewat STNK
Jika kewajiban tersebut terlewat, maka pemilik kendaraan harus menanggung denda keterlambatan. Selain itu, risiko terkena tilang elektronik (E-Tilang) maupun penindakan saat operasi lalu lintas juga semakin besar.
Sebelum membahas cara menghitung denda pajak motor, penting untuk memahami komponen dasar dari pajak motor, yaitu:
Jika pembayaran dilakukan tepat waktu, maka jumlah yang dibayarkan hanyalah PKB + SWDKLLJ tanpa tambahan denda.
Baca juga: Biaya Pajak Motor Kawasaki Ninja 150 RR Segini Besarannya
Besaran denda pajak motor berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan lamanya keterlambatan.
Ada satu hal yang perlu diketahui yakni, keterlambatan satu atau dua hari tetap dihitung sebagai satu bulan. Bahkan, jika terlambat satu minggu, perhitungannya tetap sama seperti denda satu bulan.
Begitupun jika melewati satu bulan satu hari, maka perhitungannya sudah masuk kategori dua bulan. Artinya, semakin lama menunda pembayaran, semakin besar pula denda yang harus dibayarkan.
Untuk keterlambatan satu tahun, perhitungan dendanya setara dengan akumulasi denda selama 12 bulan. Jika menunggak hingga dua atau tiga tahun, maka tinggal mengalikan sesuai jumlah tahun keterlambatan.
Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor Satu Hari Begini Besarannya
Denda PKB dihitung dengan rumus berikut:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Daihatsu.co.id