Ilustrasi Busway TransJakarta (foto: shutterstock)
INDOZONE.ID - Jalur busway dirancang khusus untuk memastikan kelancaran transportasi umum di tengah padatnya lalu lintas kota.
Sayangnya, masih banyak pengendara mobil maupun motor yang nekat masuk ke jalur busway demi menghindari kemacetan. Padahal, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang memiliki sanksi serius.
Lantas, berapa denda tilang menerobos jalur busway? Berikut penjelasan mengenai rincian aturan, pasal, serta ketentuan hukumnya berikut ini.
Baca juga: Apakah Polisi Berhak Menilang Pajak Mati? Simak Aturannya
Bagi pengendara kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat yang nekat melintas di jalur khusus ini tanpa izin, akan menghadapi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang, pelanggar dapat dikenakan:
Besaran denda final yang harus dibayarkan biasanya ditetapkan melalui keputusan hakim di pengadilan atau melalui mekanisme sistem tilang elektronik.
Baca juga: Apakah Motor Tanpa STNK Bisa Disita Polisi? Ini Penjelasannya
Larangan masuk ke jalur busway bukan tanpa landasan. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Secara spesifik, pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 ayat (1).
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Karena jalur busway ditandai dengan rambu dan marka khusus, maka kendaraan pribadi yang masuk ke sana dianggap melakukan pelanggaran marka.
Perlu dipahami bahwa jalur busway bukan jalur umum. Jalur ini hanya diperuntukkan bagi kategori kendaraan tertentu, di antaranya:
Baca juga: Apa Itu Segitiga Pengaman Mobil? Ternyata Ini Fungsinya
Di luar kategori tersebut, kendaraan pribadi dilarang keras untuk melintas demi menjaga ketepatan waktu transportasi massal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPK RI