Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 27 MARET 2026 • 11:20 WIB

Apakah Polisi Berhak Menilang Pajak Mati? Simak Aturannya

Apakah Polisi Berhak Menilang Pajak Mati? Simak AturannyaIlustrasi tilang. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

INDOZONE.ID - Pajak mati ataupun STNK mati berpotensi menimbulkan masalah saat berkendara di jalan raya.

Banyak pengendara masih bingung mengnai aturan tersebut. Apakah polisi benar-benar berhak menilang kendaraan dengan pajak mati? atau hanya sebatas pelanggaran administrasi saja?

Agar tidak salah paham, penting untuk memahami aturan hukum yang berlaku serta keterkaitan antara pajak kendaraan dan keabsahan dokumen seperti STNK.

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Daftar Pajak Honda Vario Terlengkap 2026: Vario 125, 150, hingga 160

Apa Itu Pajak Mati dan STNK Mati?

Pajak kendaraan mati adalah kondisi ketika pemilik kendaraan tidak membayar pajak tahunan tepat waktu. Akibatnya, masa berlaku STNK menjadi tidak sah atau kedaluwarsa.

Dalam aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa STNK dan tanda nomor kendaraan berlaku selama lima tahun, namun harus disahkan setiap tahun melalui pembayaran pajak.

Jika pengesahan tahunan ini tidak dilakukan, maka secara administratif kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat untuk digunakan di jalan.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2026 Ternyata Hoaks! Ini Faktanya

Apakah Polisi Berhak Menilang Pajak Mati?

Jawabannya adalah, ya polisi berhak menilang kendaraan dengan pajak mati, akan tetapi bukan semata-mata karena pajaknya, melainkan karena STNK yang tidak sah.

Mengacu pada Pasal 288 ayat (1) dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Artinya, ketika pajak belum dibayar, STNK belum disahkan, sehingga dianggap tidak berlaku. Inilah yang menjadi dasar polisi melakukan penilangan saat razia.

Baca juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor 2026: Simak Panduan Lengkapnya

Bagaimana Proses Tilang Saat Pajak Mati?

Saat dilakukan pemeriksaan di jalan, petugas kepolisian akan mengecek kelengkapan dokumen kendaraan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pusiknas Bareskrim Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apakah Polisi Berhak Menilang Pajak Mati? Simak Aturannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!