Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Freepik)
INDOZONE.ID - Kabar pemutihan pajak kendaraan Februari 2026 ternyata hoaks belaka. Memang sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat menggelar program pemutihan otomatis pada 10 November hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda No. e-0104 Tahun 2025, sebagaimana dikutip dari laman Korlantas Polri (19/02/2026).
Namun, belakangan beredar kabar di media sosial, khususnya TikTok, mengenai adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis dan online pada 5 - 28 Februari 2026.
Unggahan tersebut bahkan telah ditonton lebih dari dua juta kali dan menampilkan foto sejumlah anggota polisi disertai narasi bahwa pemerintah kembali mengadakan program pemutihan secara nasional.
Baca juga: Kesempatan Langka Nih! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Resmi Dimulai!
Melansir dari laman ANTARA (19/02/2026), unggahan tersebut mengklaim adanya fasilitas gratis berupa penggantian pelat nomor, pembayaran pajak kendaraan, hingga balik nama kendaraan.
Tidak hanya itu, pengguna media sosial diminta untuk membuka tautan yang tertera pada profil akun dengan keterangan “pemutihan pajak gratis”.
Dalam unggahan tersebut, tertulis:
“PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 BERMOTOR GRATIS SECARA ONLINE MULAI 5 Februari sampai 28 Februari
GRATIS GANTI PLAT
GRATIS PAJAK
GRATIS BALIK NAMA”
Lalu, benarkah informasi tersebut berasal dari akun resmi Korlantas Polri?
Baca juga: Bebas Denda Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku sampai Akhir 2025
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa kabar mengenai pemutihan pajak, ganti pelat, dan balik nama kendaraan bermotor secara online gratis tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Korlantas turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program pemutihan pajak dan penggantian pelat nomor.
Saat ini, disebutkan bahwa banyak akun TikTok palsu yang menyebarkan informasi bohong terkait layanan pajak kendaraan.
Baca juga: Jangan Tunda Lagi! Pemutihan Pajak Tanpa Bayar Denda-Tunggakan di Jabar Tinggal Hari Terakhir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA