Kategori Berita
Media Network
Minggu, 22 JUNI 2025 • 14:50 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Diurus di Jakarta Fair 2025, Catat Jadwalnya!

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan (PKB dan BBNKB) dalam rangka HUT ke-498 Kota Jakarta. Kamu bisa mengurusnya langsung di Jakarta Fair 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Pemprov Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ini artinya, kalau kamu punya tunggakan pajak kendaraan atau mau balik nama, dendanya bakal dihapus otomatis. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025 dan sudah berlaku sejak 14 Juni 2025.

Langkah ini diambil Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak. 

“Sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati dikutip dari laman Bapenda Pemprov Jakarta, Minggu (22/6/2025).

Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak 2025

Ada beberapa poin penting yang perlu kamu tahu terkait insentif ini:

Penghapusan Sanksi Otomatis: Sanksi administrasi berupa bunga atau denda akan dihapus secara otomatis tanpa perlu permohonan khusus dari wajib pajak. Sistem pajak daerah akan menyesuaikannya.

Periode Pembayaran: Kamu bisa mendapatkan insentif ini jika melakukan pembayaran pokok pajak mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025.

Baca juga: Ini Syarat Balik Nama Kendaraan dan Pemutihan Pajak Selama HUT DKI Jakarta

Bayar Pajak di Jakarta Fair 2025

Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor langsung di Jakarta Fair 2025. Ini lokasi dan jadwalnya:

Lokasi: Pekan Raya Jakarta 2025 JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1.

Layanan: Mulai 19 Juni hingga 13 Juli 2025.

Jam Operasional:

Senin – Jumat: Pukul 15.00 – 20.00 WIB

Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Pukul 10.00 – 20.00 WIB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bapenda Jakarta

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Diurus di Jakarta Fair 2025, Catat Jadwalnya!

Link berhasil disalin!