Kategori Berita
Media Network
Kamis, 19 JUNI 2025 • 08:00 WIB

Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Ilustrasi STNK (polri.go.id) (polri.go.id)

INDOZONE.ID - Syarat dan ketentuan pemutihan denda pajak kendaraan Jakarta 2025, akan dibahas INDOZONE. Ini merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Bagi yang belum tahu, pemutihan denda pajak kendaraan Jakarta sedang berlangsung sejak 14 Juni hingga 31 Agustus mendatang. 

Ilustrasi STNK (polri.go.id) (polri.go.id)

Karena program ini, masyarakat Jakarta mendapatkan Pembebasan Sanksi Administrasi atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan penyambutan HUT ke-80 Indonesia.

Baca juga: Simak! Ini Syarat Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Tentu saja, program ini tidak cuma diharapkan meringankan beban masyarakat, tetapi turut meningkatkan kesadaran hingga kepatuhan para wajib pajak di Jakarta.

Namun, apa saja syarat dan ketentuan untuk mengikuti program ini? Gak perlu bingung, INDOZONE akan menjelaskannya kepada kamu.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Untuk dapat memaksimalkan program pemutihan denda pajak kendaraan Jakarta 2025, ada beberapa dokumen yang wajib kamu bawa tergantung keperluannya.

Biar tidak capek bolak-balik karena dokumen tak lengkap, simak penjelasan INDOZONE ini yah!

1. Perpanjangan Pajak Tahunan

Untuk keperluan perpanjangan pajak tahunan, kamu harus membawa  KTP Asli dan STNK Asli.

Lalu, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.

Baca juga: Kado Untuk Warga Jelang HUT Jakarta: Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai 31 Agustus 2025

2. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)

Sementara itu, untuk keperluan ini, kamu perlu membawa KTP Asli (khusus untuk balik nama yang diperlukan hanya KTP pemilik baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (untuk balik nama).

Nah, kamu cuma dapat membayar balik nama dan pajak 5 tahunan di SAMSAT Induk.

Menilik besarnya manfaat program ini, warga Jakarta harus memaksimalkannya. Ingat, program ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat.info

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Link berhasil disalin!