Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 11 APRIL 2026 • 08:00 WIB

Sengketa Merek Denza Resmi Berahir, Mahkamah Agung Putuskan Worcas Group Pemenangnya

Sengketa Merek Denza Resmi Berahir, Mahkamah Agung Putuskan Worcas Group PemenangnyaIlustrasi sengketa merek "Denza". (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

INDOZONE.ID - Sengketa merek antara Worcas Group dan produsen otomotif listrik asal Tiongkok, BYD, terkait penggunaan nama DENZA, resmi berakhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Worcas dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.

Sebagaimana diketahui, sejak Januari 2025, BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek DENZA di pasar Indonesia. Hal ini kemudian memicu sengketa hukum yang menjadi perhatian publik.

Dalam gugatannya, BYD mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek DENZA secara global, penetapan DENZA sebagai merek terkenal, serta klaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Nomor IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi. 

Selain itu, BYD juga menuding bahwa pendaftaran merek oleh pihak Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik, serta meminta pembatalan atas merek tersebut.

Baca juga: Denza B5 Segera Hadir di Indonesia, Intip Dulu Spesifikasi Lengkapnya Sebelum Resmi Rilis!

Namun demikian, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan menolak gugatan BYD untuk seluruhnya dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. 

Prinsip ini berarti bahwa Putusan kasasi ini menegaskan bahwa penerapan prinsip first to file tetap menjadi landasan utama dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. 

Prinsip ini mengandung arti bahwa hak atas suatu kekayaan intelektual diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran dan menggunakan merek tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 28 April 2025 juga telah menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Baca juga: Seorang Ibu di AS Gugat Tesla usai Ditabrak Anak 2 Tahun Pakai Model X

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum terkait sengketa merek DENZA dengan Worcas Group di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. 

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujar Angela saat ditemui oleh awak media.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sengketa Merek Denza Resmi Berahir, Mahkamah Agung Putuskan Worcas Group Pemenangnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!