Pasutri pelaku pencurian motor.
INDOZONE.ID - Sepasang suami istri di Palmerah, Jakarta Barat melakukan aksi kriminal dengan cara mencuri motor tetangganya sendiri untuk dijual. Modus pencurianya dengan cara menduplikat kunci motor milik korbannya.
Aksi pencurian ini dilakukan oleh VI (27) dan istri sirinya berinisial PA (32) di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu. VI menyuruh PA menduplikat kunci disusul PA meminjam motor tetangganya.
"Lalu anak kunci kontak diduplikat oleh PA," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Aksi Pencurian Mini Cooper Gagal, Mobilnya Terjebak di Trotoar yang Masih Basah
Usai mengembalikan motor korban, para tersangka merencanakan untuk mencuri motor korban menggunakan kunci duplikat. Singkat cerita, PA dibantu rekannya berinisial FEB berhasil mengambil motor korban.
Pada 3 Juli 2023, VI berniat menjual kendaraanya seharga Rp 3,5 juta dengan sistem COD. Dari sinilah kedua pelaku berhasil diciduk oleh polisi.
"Namun pada jam 13.00 WIB pelaku VI berhasil diamankan. Sebelumnya, PA sudah terlebih dahulu diamankan pukul 08.00 WIB di rumahnya," beber Dodi.
Baca Juga: Kasus Pencurian Mobil Meningkat Hingga 5 Mobil Per Hari, Karena Kelalaian Pemilik
Kekinian, polisi sendiri masih memburu FEB dan masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatanya, pasutri tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: