Petugas DIshub DKI Jakarta sedang menderek mobil yang parkiri di bahu jalan.
INDOZONE.ID - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengkaji terkait diperbolehkannya parkir liar di badan jalan agar pungutannya masuk ke pemerintah.
Legalitas parkir liar di jalan-jalan Indonesia adalah isu yang kompleks dengan dampak-dampak yang dapat dirasakan di berbagai bidang.
Dampak dari legalisasi parkir liar tentunya harus dinilai dengan seksama, dan kebijakan yang sesuai perlu diimplementasikan untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul, seperti kemacetan lalu lintas, keamanan, dan dampak lingkungan.
Baca Juga: Polisi Dalami CCTV Aksi Begal Viral Pemobil Bawa Senjata Tajam di Tol Tangerang
Z Creator Indozone mencoba mengulas beberapa dampak utama yang mungkin muncul jika praktik parkir liar diizinkan atau dilegalkan:
1. Kemacetan Lalu Lintas
Salah satu dampak paling terlihat dari parkir liar adalah kemacetan lalu lintas. Ketika jalan-jalan utama diisi dengan kendaraan yang parkir di pinggir jalan, aliran lalu lintas menjadi terhambat, dan ini dapat mengganggu mobilitas kota.
Kemacetan lalu lintas dapat menyebabkan peningkatan polusi udara dan berdampak pada produktivitas masyarakat.
2. Keamanan Pejalan Kaki
Parkir liar yang tidak teratur dapat membahayakan pejalan kaki.
Mereka terpaksa berjalan di tengah jalan untuk menghindari kendaraan yang parkir di trotoar atau di jalur pejalan kaki.
Baca Juga: Pengendara Fortuner Viral yang Tabrak Wanita hingga Terpental di Jakbar Jadi Tersangka
3. Pendapatan Daerah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators