INDOZONE.ID - Kasat Lantas Satwil Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto, mengatakan pengemudi mobil Satpol PP yang menabrak ojek online di jalan layang atau flyover Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka.
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka" kata Edy Purwanto saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).
Edy melanjutkan atas perbuatannya, pengemudi dikenakan Undang-Undang Lalulintas dan angkutan jalan pasal 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan" terangnya
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Utara.
Sebelumnya video kecelakaan ini sempat viral di media sosial Instagram @lensaberitajakarta.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi ojek online berisinial T meninggal dunia di TKP, karena terpental dan jatuh dari atas flyover.
Selain itu, lima penumpang kendaraan Satpol PP dan satu pengemudi motor mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Writer: Victor Median
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators