Kategori Berita
Media Network
Minggu, 26 NOVEMBER 2023 • 20:15 WIB

Pengemudi Mobil Satpol PP Jadi Tersangka, Buntut Tabrakan Maut di Flyover Kelapa Gading

Ilustrasi tersangka.

INDOZONE.ID - Kasat Lantas Satwil Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto, mengatakan pengemudi mobil Satpol PP yang menabrak ojek online di jalan layang atau flyover Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka.

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka" kata Edy Purwanto saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).

Edy melanjutkan atas perbuatannya, pengemudi dikenakan Undang-Undang Lalulintas dan angkutan jalan pasal 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Fly Over MOI Tewaskan Pemotor, Diawali Mobil Satpol PP hendak Mendahului Kendaraan Lain

"Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan" terangnya

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Utara.

Sebelumnya video kecelakaan ini sempat viral di media sosial Instagram @lensaberitajakarta.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi ojek online berisinial T meninggal dunia di TKP, karena terpental dan jatuh dari atas flyover.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Fly Over MOI Tewaskan Pemotor, Diawali Mobil Satpol PP hendak Mendahului Kendaraan Lain

Selain itu, lima penumpang kendaraan Satpol PP dan satu pengemudi motor mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

Writer: Victor Median


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pengemudi Mobil Satpol PP Jadi Tersangka, Buntut Tabrakan Maut di Flyover Kelapa Gading

Link berhasil disalin!