Penutupan lampu rotator di kendaraan dinas Polri
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya memastikan pihaknya sudah menjalankan instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkaitan dengan lampu rotator di kendaraan dinas.
Dipastikan, seluruh kendaraan dinas di Polda Metro Jaya sudah ditutup pada bagian belakang.
"Sudah, mobil dinas sudah kita sesuai dengan arahan Korlantas, sudah ada TR untuk bagian belakang lebih di suramkan biar tidak silau," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Perintah Kapolri ke Jajaran: Tutupi Lampu Belakang Rotator di Kendaraan Dinas!
Latif mengatakan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan itu di seluruh kendaraan dinas Polda Metro Jaya.
"Semua dinas polisi karena itu kan ada masukan dari masyarakat, Bapak Kapolri merespon dan kita pun upaya mungkin yang jadi kendala masyarakat kita sampaikan. Yang penting tidak mengganggu SOP dalam patroli kita," beber Latif.
Baca Juga: Viral Video Mobil Innova Plat Hitam Pakai Strobo dan Rotator Minta Jalan, Sampai Senggol Spion Pemobil Lain
Lampu Rotator Polisi Ditutup
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menutup lampu rotator bagian belakang di kendaraan dinas masing-masing. Hal ini untuk mengurangi silau dari lampu tersebut.
Kapolri meminta rotator bagian belakang ditutup dengan kaca film 20 persen.
Instruksi tersebut juga tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/2868/XII/REN.2.2/2023 dengan tanda tangan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan