Viral mobil Xpander tabrak show room dan mobil Porsche GT3
INDOZONE.ID - Pihak kepolisian sudah menetapkan JS, sopir mobil Xpander yang viral usai menabrak showroom sebagai tersangka.
JS tengah jadi sorotan publik baru-baru ini, lantaran menabrak showroom beserta mobil mewah berjenis Porsche GT3.
"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Duh! Xpander Hajar Show Room Mobil Mewah di Tangerang, Porsche GT3 yang Dipajang Ringsek
Selain ditetapkan sebagai tersangka, JS juga sudah ditahan di Rutan Polres Tangerang Kota.
"Untuk tersangkanya sudah ditahan di Polres Tangerang Kota," ucapnya.
JS dijerat dengan Pasal 200 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Baca Juga: Viral Kecelakaan Motor Tabrak Pembatas Beton Penutup Fly Over Kemayoran Jelang Malam Tahun Baru
Berikut isi Pasal 200 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang.
Pasal 406 berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan