lustrasi tilang elektronik pada motor (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
INDOZONE.ID - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan di berbagai wilayah di Indonesia untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas.
Sistem E-Tilang pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2018. Program ini diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penegakan hukum dan keamanan lalu lintas di negara ini.
E-Tilang menggunakan teknologi kamera dan sensor yang terpasang di berbagai titik di jalan raya untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Tipu-Tipu Online, Pelaku Kirim Surat Tilang E-TLE Format APK!
Dengan menggunakan teknologi kamera dan sensor yang canggih, sistem ini dapat mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Berikut beberapa jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh E-Tilang:
1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
2. Tidak Menggunakan Perlengkapan Keselamatan
3. Pelanggaran Batas Kecepatan
Baca Juga: Inovasi Baru Polda Metro, Kini Surat Konfirmasi Tilang E-TLE Dikirim Via WA
4. Pelanggaran Lainnya
Dengan mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh ETLE, diharapkan pengendara dapat lebih berhati-hati dan disiplin dalam berlalu lintas.
Mari bersama-sama ciptakan budaya tertib berlalu lintas untuk keamanan dan kenyamanan di jalan raya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polri.go.id