INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dengan adanya penipuan modus baru mengirim surat tilang E-TLE. Sindikat penipuan ini menggunakan file android package kit alias APK.
"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Ade Ary menyebut pihaknya tidak pernah mengirimkan file APK kepada masyarakat, dalam hal pengiriman surat konfirmasi penilangan E-TLE.
Baca Juga: Anggaran Jadi Alasan Polda Metro Putuskan Kirim Surat Konfirmasi Tilang E-TLE via WA
Ade Ary juga mengingatkan kepada masyarakat jika mendapati notifikasi berkaitan penilangan E-TLE, biasanya secara resmi polisi akan mengirimkan bukti pelanggaran berupa tangkapan layar saat pengendara itu melanggar lalu lintas.
"Yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan, pasti ada kendaraan yang melanggar. Jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk," ungkap Ade Ary.
Di sisi lain, Ditlantas Polda Metro Jaya diketahui saat ini memang tengah membuat inovasi berkaitan dengan pengiriman surat konfirmasi penilamgan E-TLE yang biasa menggunakan Pos, kini menggunakan SMS ataupun WA.
Terdapat lima nomor resmi yang digunakan Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249 dan terakhir 087817174000.
Baca Juga: Inovasi Baru Polda Metro, Kini Surat Konfirmasi Tilang E-TLE Dikirim Via WA
"Jadi kalau tidak ada dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi seperti ini kata-katanya, itu hati-hati," pungkas Ade Ary.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan