INDOZONE.ID - Balik nama mobil adalah proses penting yang harus dilakukan ketika kamu membeli mobil bekas. Ini bertujuan untuk mengubah nama pemilik, seperti STNK dan BPKB, agar sesuai dengan nama kamu.
Proses ini sangat penting karena memastikan bahwa semua urusan administrasi terkait mobil, seperti pembayaran pajak atau pengurusan surat-surat lainnya, bisa dilakukan atas nama kamu.
Namun, berapa biaya balik nama mobil yang harus dikeluarkan untuk proses ini?
Biaya balik nama mobil bekas dapat beragam tergantuk merek dan tipe kendaraan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, terbagi ke dalam beberapa hal:
Secara keseluruhan, total biaya balik nama mobil bisa berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta, tergantung nilai mobil dan wilayah tempat kamu tinggal.
Baca Juga: 5 Perbedaan Mesin Diesel Euro 4 dan 5, Lebih Bagus yang Mana?
Untuk melakukan balik nama mobil, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:
Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan:
Baca Juga: 5 Kelebihan Toyota Fortuner VNT Turbo, Mesin Lawas tapi Bertenaga!
Mengurus balik nama mobil adalah langkah wajib jika kamu membeli mobil bekas. Proses ini untuk memastikan bahwa mobil tersebut atas nama kamu. Dengan memahami biaya dan langkah-langkahnya, kamu bisa mengurusnya dengan mudah.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Daihatsu