Kategori Berita
Media Network
Senin, 24 MARET 2025 • 13:10 WIB

Awas! Ini 5 Risiko Membawa Muatan Berlebih di Atap Mobil Saat Mudik yang Harus Kamu Pahami

Dalam kondisi seperti ini, pengemudi bisa kehilangan kendali atas mobil, yang tentunya akan berisiko tinggi terhadap keselamatan.

5. Pelanggaran Hukum dan Denda

Tilang uji emisi terhadap mobil dinas Polda Metro Jaya di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Selain dampak-dampak di atas, membawa muatan berlebih di atap mobil juga bisa melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Di Indonesia, ada regulasi yang mengatur mengenai muatan kendaraan, termasuk berat dan ukuran barang yang dibawa. Jika muatan di atap mobil melebihi batas yang diizinkan, kamu bisa dikenakan denda atau bahkan sanksi hukum.

Oleh karena itu, sebelum membawa barang di atap mobil, pastikan kamu sudah mengetahui aturan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum di perjalanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Auto 2000

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Awas! Ini 5 Risiko Membawa Muatan Berlebih di Atap Mobil Saat Mudik yang Harus Kamu Pahami

Link berhasil disalin!