Kecelakaan truk peti kemas di Jakarta Utara.
INDOZONE.ID – Pemerintah menyoroti masalah truk over dimensi dan over muatan (ODOL) yang masih jadi penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian Perhubungan, Menhub Dudy Purwagandhi mengungkap strategi penanganan baru, termasuk soal perlindungan hukum.
Rapat ini melibatkan berbagai pihak dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk kepolisian dan asosiasi logistik.
Fokusnya mendukung target Indonesia Zero ODOL, alias bebas kendaraan yang melebihi batas ukuran dan kapasitas muatan.
Baca Juga: Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang Tewaskan 12 Orang, Sopir Belum Sadarkan Diri
Menhub Dudy menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat perlindungan hukum dalam kasus ODOL.
"Kami baru selesai melaksanakan rapat koordinasi berkaitan dengan penanganan truk Over Dimension and Overloading. Dari hasil koordinasi kami tadi, para stakeholder sepakat bahwa perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah kendaraan over damage and over loading akan kita laksanakan,” kata Dudy.
Baca Juga: Awas Rem Blong Berujung Kecelakaan Maut, Begini Cara Mencegahnya
Ia juga meminta pelaku usaha logistik dan pengguna jasa untuk mulai bersiap. Termasuk dalam hal pengawasan dan implementasi di lapangan.
“Dan harapan kita, para stakeholder yang terlibat, baik untuk pengguna jasa maupun para pengguna logistik, dapat mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan atau pelaksanaan,” sambungnya.
Dukungan Penuh Lintas Sektor
Menhub mengapresiasi keterlibatan banyak pihak yang terlibat aktif dalam misi Zero ODOL ini.
Mulai dari kementerian, lembaga negara, hingga asosiasi pelaku usaha.
“Saya rasa harapan kami bahwa kegiatan ini dapat didukung oleh seluruh stakeholder dan saya bergembira dan mengucapkan terima kasih kepada setiap stakeholder baik dari pihak Kementerian dan Lembaga, Kementerian Komunisian, UMN, dan asosiasi yang melakukan pelaksanaan kegiatan ini.”
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri, Kemenhub