Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 04 JUNI 2025 • 11:31 WIB

BYD Diperingatkan Kominfo Gara-Gara Belum Daftar sebagai PSE Privat, Nanti Bisa Diblokir

BYD Diperingatkan Kominfo Gara-Gara Belum Daftar sebagai PSE Privat, Nanti Bisa DiblokirBYD kena terguran Komdigi.

INDOZONE.ID - BYD Motor Indonesia kena tegur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Padahal, pendaftaran ini wajib bagi semua perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia, termasuk dari luar negeri.

Kominfo lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sedang memperketat aturan soal tata kelola sistem elektronik.

Salah satu fokusnya adalah memastikan semua entitas digital, baik lokal maupun asing, terdaftar sebagai PSE Privat.

Salah satu yang kena peringatan adalah PT BYD Motor Indonesia, anak perusahaan raksasa otomotif asal China mobil listriknya laris manis di Indonesia.

Baca Juga: Dibanderol Rp390 Juta, Ini Fitur yang Tak Ada di BYD Atto 3 Advanced STD

BYD Diperingatkan Kominfo Gara-Gara Belum Daftar sebagai PSE Privat, Nanti Bisa DiblokirBYD kena peringatan dari Komdigi.

Lewat laman resmi Komdigi, BYD tercatat belum terdaftar sebagai PSE Privat. Ini artinya, BYD belum memenuhi kewajiban yang seharusnya dilakukan sebelum sistem elektronik mereka digunakan masyarakat Indonesia.

“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dikutip dari laman Komdigi, Rabu (4/6/2025).

Komdigi mengirimkan peringatan resmi ke 36 entitas digital. Dari jumlah itu, 23 perusahaan belum terdaftar sama sekali, sedangkan 13 lainnya belum memperbarui datanya.

Baca Juga: Update Harga Mobil Listrik BYD M6 Tipe Termahal Tahun 2025, Apa Keunggulannya?

Peringatan dilakukan Komdigi sebagai bagian dari pengawasan aktif, sekaligus mendukung upaya menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat.

Pemerintah juga ingin memastikan ekosistem digital nasional tetap terpercaya.

“Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” lanjut Alexander.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Komdigi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

BYD Diperingatkan Kominfo Gara-Gara Belum Daftar sebagai PSE Privat, Nanti Bisa Diblokir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!