Rabu, 18 JUNI 2025 • 10:43 WIB

Ini Syarat Balik Nama Kendaraan dan Pemutihan Pajak Selama HUT DKI Jakarta

Author

Pemutihan pajak kendaraan selama HUT DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

INDOZONE.ID - Dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 RI, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Juni hingga Agustus 2025.

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat melakukan pelunasan tanpa harus membayar denda dan bunga, hanya membayar pokok pajak kendaraan.

Guna memanfaatkan program ini, masyarakat perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut, Berikut Foto-fotonya

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
  • KTP asli sesuai nama yang ada di STNK dan fotokopiannya
  • Surat kuasa, jika diwakilkan
  • Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025

Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan denda pajak secara online, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah memanfaatkan program pemutihan pajak. Berikut adalah informasi yang perlu diketahui:

Nah itulah cara mengecek denda pajak secara online, jangan sampai kelewatan menggunakan kesempatan ini, ya!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat-pkb2.jakarta.go.id