INDOZONE.ID - Penanganan pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL) di Indonesia dinilai masih jauh dari tuntas.Ini karena penanganan selama ini hanya menyasar sopir di lapangan, alih-alih mengusut aktor utama di balik rantai logistik yang bermasalah.
Menurut Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, akar masalah ODOL dapat mulai dibereskan dengan menegakkan aturan yang sudah ada, khususnya Pasal 168 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam beleid itu, perusahaan angkutan barang diwajibkan menyusun surat muatan barang dan surat perjanjian pengangkutan secara resmi.
okumen ini harus mencantumkan secara rinci berat, dimensi, jenis, serta asal dan tujuan barang. Selain itu, surat tersebut harus ditandatangani oleh pemilik barang, pengemudi, dan operator kendaraan.
“Dengan begitu, bila terjadi kecelakaan atau pelanggaran, pemilik barang dan operator tidak bisa lepas tangan, karena turut menandatangani dokumen resmi,” kata Djoko dalam pernyataan kepada Indozone di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Namun menurut pemerhati transportasi Muhammad Akbar, penanganan ODOL selama ini lebih banyak bersifat kosmetik.
Ia menilai pemerintah masih menempatkan sopir sebagai kambing hitam, padahal keputusan untuk memodifikasi truk atau memuat barang berlebih berasal dari pemilik usaha.
Baca juga: Korlantas Beberkan Data Penindakan Kendaraan ODOL
"Sampai kapan kita akan terus menyalahkan sopir, sementara yang memberi perintah tetap tak tersentuh?” ujar Akbar.
Menurutnya, aksi demonstrasi sopir truk yang kerap terjadi bukan semata bentuk penolakan terhadap aturan, melainkan protes atas ketimpangan penegakan hukum. Akbar menyebut, sopir kerap tak punya pilihan karena menolak muatan berlebih berarti kehilangan pekerjaan.
Lebih jauh, Akbar menyebut pendekatan yang selama ini dilakukan pemerintah cenderung instan, seperti razia di jalan yang menargetkan sopir, tanpa menyentuh pemilik barang, pemilik truk, atau karoseri.
Truk-truk hasil modifikasi yang melebihi batas dimensi bahkan masih bisa melenggang di jalan nasional, melewati uji KIR yang mestinya ketat.
"Pelanggaran ODOL adalah hasil dari keputusan bisnis yang keliru dan sistematis, karena satu truk dipaksa mengangkut dua kali kapasitas demi menekan ongkos logistik, tapi yang dihukum justru mereka yang paling lemah," tambahnya.
Akbar pun mengusulkan perubahan mendasar dalam ekosistem logistik. Salah satunya adalah penyesuaian tarif angkut barang agar lebih realistis dengan biaya operasional.
Upah dan jam kerja sopir juga perlu diperbaiki agar mereka tidak terus menjadi korban sistem. Selain itu, digitalisasi sistem pengawasan dinilai mutlak untuk mencegah manipulasi data dan pelanggaran berulang.
Baca juga: Aturan ODOL, Bangun Ekosistem Transportasi Barang yang Sehat
Ia mencontohkan Jepang dan Korea Selatan yang sukses menerapkan sistem logistik berbasis teknologi. Jepang, melalui Freight Information Management System, memantau rute, berat muatan, dan durasi perjalanan secara real-time.
Sementara Korea Selatan mengintegrasikan semua pelaku logistik dalam satu jaringan melalui ILIS, yang bahkan mengatur tarif angkut dan menindak pelanggaran secara menyeluruh. Tidak hanya sopir, tapi juga pemilik barang dan penyedia jasa.
Menurutnya, Indonesia perlu meniru sistem seperti itu. Bagi Akbar, selama dunia usaha masih mementingkan ongkos murah tanpa peduli keselamatan, ODOL akan terus dianggap solusi, bukan pelanggaran
"Membangun sistem seperti ini tentu membutuhkan investasi dan waktu, namun manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar. Dengan sistem transparan yang berjalan otomatis, budaya taat aturan akan tumbuh alami," kata Akbar.
"Bandingkan dengan sekadar razia atau patroli yang efeknya cuma sesaat, seperti obat penghilang rasa sakit yang tak menyembuhkan akar penyakit," sambungnya.
Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa keberanian pemerintah dalam menyasar aktor utama sangat krusial. Tanpa itu, ODOL akan terus menjadi drama tahunan, merusak jalan negara, meningkatkan kecelakaan, dan membebani APBN hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers