INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen.
Insentif ini berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan pribadi dan umum, serta armada khusus seperti ambulans dan kendaraan pertahanan.
Pemberian diskon dalam rangka merayakan HUT Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan ke-80 RI.
“Dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Kenapa itu diberikan keringanan. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dikutip dari Berita Jakarta, media resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Viral Pemotor Terjatuh di Tambora Jakbar Akibat Oli Berceceran, Warga Emosi di Lokasi
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan resmi berlaku sejak 22 Juli 2025. Ada tiga skema pengurangan yang ditetapkan:
- Diskon 50% untuk pemilik kendaraan pribadi
- Diskon 50% untuk kendaraan umum
- Diskon 80% untuk kendaraan yang digunakan dalam sistem pertahanan dan keamanan seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit
Menurut Pramono, insentif ini tidak mengganggu performa keuangan daerah. Bahkan, di tengah ketidakpastian ekonomi global, pendapatan Jakarta menunjukkan tren positif.
“Karena bagaimanapun saya melihat karena saya membaca day by day bagaimana penerimaan Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, termasuk tadi kami rapat, Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta