Ini 5 Jenis Plat Mobil Listrik di Indonesia yang Harus Kamu Pahami, Wajib Tahu Perbedaannya!
INDOZONE.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, mobil listrik makin diminati di Indonesia sebagai solusi transportasi ramah lingkungan. Pemerintah pun turut mendukung dengan berbagai insentif, termasuk identifikasi khusus pada plat nomor mobil listrik.
Ini bukan sekadar pembeda estetika, tapi juga berfungsi untuk mempermudah pengawasan, serta pemberian fasilitas khusus, seperti bebas ganjil-genap atau parkir gratis di beberapa lokasi.
Sebagai pemilik atau calon pengguna mobil listrik, kamu wajib tahu bahwa ada beberapa jenis plat nomor yang digunakan, tergantung pada status kendaraan dan peruntukannya.
Mulai dari plat untuk kendaraan pribadi, instansi pemerintah, hingga plat khusus uji coba.
Nah, untuk membantu kamu lebih memahami dunia kendaraan listrik, berikut ini adalah 5 jenis plat mobil listrik di Indonesia yang harus kamu ketahui. Simak selengkapnya di bawah ini!
Macam-macam Plat Mobil Listrik di Indonesia yang Harus Kamu Pahami
1. Plat Putih dengan Garis Biru
Plat nomor mobil listrik putih dengan garis biru biasanya digunakan untuk kendaraan yang masih dalam tahap uji coba dan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Namun, sejak Juni 2022, Korlantas Polri sudah menetapkan bahwa warna dasar plat nomor mobil listrik resmi adalah putih dengan garis biru di bawahnya. Jadi ke depan, mobil listrik baru yang teregistrasi akan menggunakan jenis plat ini.
Artinya, kalau kamu lihat mobil listrik dengan plat putih bergaris biru, bisa jadi itu mobil baru yang sudah sesuai aturan ter-update.
2. Plat Hitam dengan Garis Biru
Sebelum aturan baru keluar, mobil listrik milik pribadi masih menggunakan plat hitam dengan garis biru. Jadi, mobil-mobil listrik yang diregistrasi sebelum Juni 2022 akan masih terlihat pakai jenis plat ini.
Fungsinya sama seperti plat hitam biasa (kendaraan pribadi), hanya saja dengan tambahan garis biru sebagai penanda bahwa itu kendaraan listrik.
Baca juga: Gimana Cara Aman Dorong Mobil Listrik Mogok? Ini Penjelasan yang Harus Kamu Pahami
Namun seiring berjalannya waktu, plat ini akan makin jarang ditemui karena semua mobil listrik baru sudah beralih ke warna dasar putih.
3. Plat Hijau dengan Garis Biru
Jenis plat ini cukup unik karena hanya berlaku di wilayah perdagangan bebas (free trade zone), misalnya di Batam. Mobil listrik dengan plat hijau bergaris biru punya keistimewaan:
Bebas bea masuk saat dibawa ke wilayah tersebut. Namun, tidak boleh dioperasikan di luar zona perdagangan bebas.
Baca juga: Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik, Otomotif Nasional Bakal Naik?
Jadi, kalau kamu lagi di Batam dan melihat mobil listrik dengan plat hijau, jangan heran ya, itu memang aturan khusus di sana.
4. Plat Kuning dengan Garis Biru
Kalau ketemu taksi listrik atau bus listrik, biasanya mereka menggunakan plat kuning dengan garis biru. Jenis plat ini menandakan mobil tersebut digunakan sebagai angkutan umum berbasis listrik.
Baca juga: 5 Tips Sebelum Beli Mobil Listrik untuk Keluarga yang Harus Dijadikan Pertimbangan, Wajib Tahu!
Jadi meskipun teknologinya modern, regulasi tetap mengikuti aturan kendaraan umum yang biasanya memakai plat dasar kuning.
5. Plat Merah dengan Garis Biru
Sama seperti kendaraan dinas pada umumnya, mobil listrik milik pemerintah juga pakai plat merah, tapi dibedakan dengan tambahan garis biru di bawahnya.
Plat ini jadi identitas resmi bahwa mobil listrik tersebut merupakan kendaraan operasional milik instansi pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Auto 2000