Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 11:40 WIB

Kemenhub Sebut Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan di Tol Krapyak Tidak Laik Jalan

Author

Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan di Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

INDOZONE.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menyatakan bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan tidak laik jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, hasil pengecekan melalui aplikasi MitraDarat menunjukkan kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

“Berdasarkan data BLU-e, kendaraan terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025. Sementara hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menyatakan kendaraan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi,” ujar Aan dalam keterangan di Jakarta, dikutip Selasa (23/12/2025).

Aan menyampaikan duka cita atas kecelakaan yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. 

Baca juga: 7 Rekomendasi BPKN untuk Presiden Prabowo Minimalkan Kecelakaan Bus: Reformasi Total Uji KIR

Berdasarkan laporan lapangan, bus yang mengangkut 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih, Bekasi, menuju Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bus dilaporkan melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga kehilangan kendali saat melintasi turunan simpang susun Krapyak, hingga menabrak pembatas jalan dan terguling. 

Faktor kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidaktahuan medan jalan, juga diduga menjadi penyebab kecelakaan.

Akibat kejadian tersebut, bus mengalami kerusakan parah di bagian belakang dan samping. Tercatat 16 penumpang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan.

Baca juga: Bus Terguling di Exit Tol Krapyak Semarang, 15 Penumpang Tewas

Untuk mendalami penyebab kecelakaan, Kemenhub telah menurunkan petugas ke lapangan dan berkoordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Aan juga mengimbau seluruh perusahaan otobus agar hanya mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan kelengkapan administrasi. 

Selain itu, perusahaan diminta memastikan kondisi kendaraan laik operasi, kesehatan pengemudi terpantau, tersedia pengemudi cadangan, serta pengemudi memahami rute dan potensi risiko perjalanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU