INDOZONE.ID - Korlantas Polri melarang kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus mudik dan balik.
Polisi menyiapkan penindakan tegas bagi pelanggar, meski pendekatan persuasif tetap dikedepankan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga terkait.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar di tengah lonjakan kendaraan masyarakat yang bepergian saat libur panjang.
Separuh Kendaraan Sudah Keluar Jakarta
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut arus mudik Nataru sejauh ini berjalan relatif terkendali.
“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol,” ujar Irjen Pol Agus dalam pernyataannya dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (28/12/2025).
Baca juga: Libur Nataru Tiba, Simak 5 Tips Istirahat di Rest Area Jalan Tol yang Harus Kamu Perhatikan!
Berdasarkan evaluasi sore hingga malam hari, Sabtu (27/12/2025) sekitar 201 ribu kendaraan telah meninggalkan Jakarta menuju Sumatera dan Trans Jawa melalui jalan tol.
Angka ini setara dengan 49 persen dari total proyeksi arus keluar Jakarta.
Tak hanya tol, pembatasan juga berlaku di jalur arteri. Kendaraan sumbu tiga hanya diperbolehkan melintas pada jam tertentu.
“Untuk jalur arteri sudah diatur waktunya, mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Irjen Pol Agus.
Baca juga: Persiapan Mudik Nataru: 8 Tips Jitu Naik Motor Tetap Aman dan Nyaman di Jalan
Aturan ini diharapkan memberi ruang lebih aman dan nyaman bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.
Penindakan Disiapkan
Korlantas Polri mengimbau pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga agar patuh terhadap kebijakan tersebut.
“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat,” tegas Irjen Pol Agus.
Pendekatan awal tetap humanis, namun pelanggaran serius akan ditindak sesuai aturan.
Angka Kecelakaan Turun
Evaluasi Operasi Nataru juga mencatat kabar positif dari sisi keselamatan lalu lintas.
“Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen,” jelas Irjen Pol Agus.
Penurunan ini menjadi modal penting bagi kepolisian untuk menjaga kualitas pelayanan hingga puncak arus balik nanti.
Korlantas Polri memastikan strategi pengamanan arus balik telah disusun secara menyeluruh.
Pengamanan dilakukan di jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, hingga kawasan wisata yang diprediksi padat pengunjung.
“Strategi pengamanan arus balik sudah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar,” tutup Irjen Pol Agus.
Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga
Di lapangan, pembatasan kendaraan sumbu tiga juga diterapkan langsung oleh Induk PJR Tol Cikampek, terutama di akses masuk Tol Cikampek kawasan Rem 1 Cikunir, Bekasi.
Kainduk PJR Tol Cikampek Kompol Sandy Titah Nugraha menyebut kebijakan ini mengacu pada SKB dan arahan langsung pimpinan.
“Pembatasan sumbu tiga ini sesuai atensi perintah Kapolri melalui Kakorlantas dan Menteri Perhubungan,” ujar Sandy.
Meski sosialisasi telah dilakukan, masih ditemukan kendaraan sumbu tiga yang mencoba masuk tol.
“Kami lakukan pendekatan persuasif. Namun jika terpaksa, kami akan melakukan penindakan berupa penilangan,” kata Sandy.
Pelanggaran dapat dikenakan Pasal 282 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman satu bulan kurungan penjara. Kompol Sandy mengingatkan pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar tidak memaksakan diri melintas saat pembatasan berlaku.
“Kami menghimbau kendaraan sumbu tiga ke atas yang tidak mengangkut barang esensial agar mematuhi SKB,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri