Selasa, 20 JANUARI 2026 • 20:29 WIB

Wajib Tahu! Ini 8 Hak Pengguna Jalan Tol yang Harus Dipenuhi

Author

Sejumlah pengendara memasuki Gerbang Tol Cengkareng di ruas Tol Sedyatmo, Kamal, Jakarta, Senin (5/1/2026) (Antara Foto/Muhammad Iqbal.)

INDOZONE.ID - Tarif jalan tol resmi naik sejak awal Januari 2026. Di saat yang sama, DPR menemukan sejumlah ruas tol masih bergelombang dan bermasalah.

Komisi V DPR RI mengingatkan, kenaikan tarif wajib dibarengi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pengguna jalan tol punya hak atas jalan yang aman, nyaman, dan layak.

Komisi V DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke ruas Tol Palikanci, Kamis (15/1/2026), menemukan banyak jalan bergelombang dan bahkan disebut memiliki “cacat lahir” sejak awal dibangun.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan kenaikan tarif tol tidak boleh berdiri sendiri tanpa peningkatan layanan.

“Jangan sampai tarif tol naik, tapi SPM tidak terpenuhi. Ini tidak boleh terjadi. Jalan tol adalah jalan berbayar, sangat tidak adil jika kualitasnya justru lebih buruk dibandingkan jalan umum yang tidak berbayar,” ujar Syaiful Huda dikutip dari laman DPR RI, Selasa (20/1/2026).

Pemerintah resmi menaikkan tarif di empat ruas jalan tol utama di Indonesia per 5 Januari 2026.

Baca juga: Cara Bayar Tol Otomatis Tanpa Buka Kaca, Langsung Gas

Kenapa Tarif Jalan Tol Naik?

Melansir laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), penyesuaian tarif jalan tol mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 15 Tahun 2005 yang terakhir direvisi pada 2021.

Tarif tol memang dievaluasi setiap dua tahun berdasarkan inflasi dan pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan layanan dan kualitas jalan tol ke depan serta bisnis.

Baca juga: Musim Hujan dan Liburan, Kenali 5 Penyebab Aquaplaning di Jalan Tol yang Wajib Diwaspadai

Daftar Ruas Jalan Tol yang Tarifnya Naik

1. Tol Prof. Sedyatmo (Tol Bandara Soetta)

Tarif baru berlaku berdasarkan Kepmen PU No. 1325/KPTS/M/2025.

Gol I: Rp 8.500 (tetap)
Gol II–III: Rp 11.500
Gol IV–V: Rp 12.500

2. Tol Makassar (Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3)

Diatur lewat Kepmen PU No. 1439/KPTS/M/2025.

GT Cambaya, Parangloe, Kaluku Bodoa, Tallo Timur:

Gol I: Rp 11.000
Gol II–III: Rp 16.000
Gol IV–V: Rp 21.500
GT Tallo Barat:

Gol I: Rp 4.500
Gol II–III: Rp 7.000
Gol IV–V: Rp 9.000

3. Tol Solo–Ngawi

Berlaku setelah Kepmen PU No. 1442/KPTS/M/2025.

GT Kartasura: Rp 1.000–Rp 2.500
GT Ngawi: hingga Rp 312.500 untuk Gol V

4. Tol Ngawi–Kertosono

Mengacu Kepmen PU No. 1441/KPTS/M/2025.

GT Klitik: Rp 23.000–Rp 46.500
GT Kertosono: Rp 102.000–Rp 204.000

Apa Itu Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol?

Menurut BPJT, Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah tolok ukur wajib yang harus dipenuhi oleh pengelola jalan tol.

SPM memastikan pengguna jalan tol mendapatkan pengalaman berkendara yang aman, nyaman, dan efisien.

Evaluasi SPM dilakukan secara berkala melalui pengawasan fungsi dan manfaat jalan tol.

8 Hak Pengguna Jalan Tol yang Wajib Dipenuhi

1. Kondisi Jalan Tol yang Layak

  • Tidak licin (kekesatan > 0,33 Mu)
  • Tidak bergelombang (IRI ≤ 4 m/km)
  • Bebas lubang, retak, dan amblas

2. Kecepatan Tempuh Lebih Cepat dari Jalan Umum

  • Tol dalam kota: minimal 1,6 kali lebih cepat
  • Tol luar kota: minimal 1,8 kali lebih cepat
  • Kalau macetnya sama saja, berarti ada yang salah.

3. Aksesibilitas dan Transaksi Cepat

  • Transaksi tol terbuka: maksimal 8 detik/kendaraan
  • Gardu tertutup: 7 detik masuk, 11 detik keluar

4. Mobilitas dan Respons Cepat

  • Gangguan lalu lintas wajib ditangani cepat, termasuk:
  • Patroli rutin
  • Waktu respons maksimal 30 menit
  • Derek gratis untuk kendaraan mogok
  • 5. Keselamatan Pengguna Jalan Tol
  • Marka dan rambu lengkap
  • PJU menyala 100 persen di area perkotaan
  • Penanganan kecelakaan dan evakuasi cepat

6. Pertolongan Pertama dan Rescue

  • Pengguna berhak mendapat bantuan:
  • Kendaraan derek
  • Polisi Patroli Jalan Raya (PJR)
  • Tim rescue dan sistem informasi

7. Perlindungan Lingkungan Jalan Tol

Mulai dari pagar rumija hingga pengelolaan area sekitar agar tetap aman dan tertib.

8. Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)

Rest area wajib tersedia dan layak, bukan sekadar formalitas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bpjt, DPR RI

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU