INDOZONE.ID - Jalan berlubang akibat cuaca ekstrem selama musim hujan Januari 2026 memicu lonjakan kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya.
Korlantas Polda Metro Jaya mencatat 27 kecelakaan, dengan korban meninggal, luka berat, hingga luka ringan.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat 27 kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang sepanjang 1–28 Januari 2026.
“Total kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang dari 1 Januari sampai dengan 28 Januari 2026 ada 27 kejadian,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dikutip dari laman Korlantas, Minggu (1/2/2026).
Dari total kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia, delapan orang mengalami luka berat, dan 18 lainnya luka ringan.
Cuaca Ekstrem dan Infrastruktur Jalan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan, kecelakaan lalu lintas umumnya dipengaruhi empat faktor utama. Manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan cuaca.
Baca juga: Lepas L8 Siap Hadapi Jalan Tergenang, Water Wading hingga 600 mm
Menurutnya, cuaca ekstrem yang melanda Jakarta berdampak langsung pada kualitas jalan.
Banyak ruas jalan rusak setelah terendam air dalam waktu lama.
“Dampak dari cuaca ekstrem salah satunya menyebabkan beberapa titik ruas jalan mengalami kerusakan,” kata Komarudin.
Lubang yang tertutup air sering sulit terlihat, terutama saat hujan deras atau malam hari.
Kondisi ini meningkatkan risiko pengendara kehilangan kendali, terutama bagi pengendara motor.
Komarudin menambahkan, jalan rusak juga berpotensi menimbulkan perlambatan arus lalu lintas hingga kemacetan, yang pada akhirnya meningkatkan potensi kecelakaan beruntun.
Saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendataan titik-titik jalan rusak dan berlubang.
Data tersebut menjadi dasar koordinasi dengan pihak terkait untuk perbaikan infrastruktur.
Bagi pengendara, kewaspadaan ekstra tetap jadi kunci.
Mengurangi kecepatan, menjaga jarak, dan menghindari manuver mendadak menjadi langkah paling realistis saat melintasi jalanan Jakarta di musim hujan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri