Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 31 JANUARI 2026 • 17:00 WIB

Bagaimana Cara Balik Nama Mobil Bekas? Simak Syarat dan Cara Lengkap Mengurusnya

Bagaimana Cara Balik Nama Mobil Bekas? Simak Syarat dan Cara Lengkap MengurusnyaIlustrasi Jual Mobil Bekas (Freepik)

INDOZONE.ID - Biaya balik nama mobil bekas menjadi perhatian penting bagi siapa pun yang baru membeli kendaraan bekas.

Meski pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas, masih ada biaya lain yang perlu diperhitungkan, seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, hingga biaya mutasi jika kendaraan berasal dari luar daerah.

Kebijakan ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menegaskan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama.

Artinya, bagi pemilik mobil bekas, biaya balik nama kini lebih ringan, tapi tetap wajib mematuhi prosedur administrasi agar kepemilikan kendaraan sah secara hukum.

Baca juga: Terlanjur Beli Mobil Bekas Banjir, Apakah Aman Digunakan?

Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Proses balik nama mobil diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri. Biaya yang harus disiapkan antara lain:

  • BBNKB: Gratis untuk mobil bekas.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Opsen: Besarannya berbeda tergantung jenis dan nilai kendaraan. Pastikan tidak ada tunggakan, karena denda akan dikenakan jika terlambat.
  • SWDKLLJ: Rp 143.000 untuk mobil Pribadi (Minibus, Sedan, Jeep, dll)
  • Penerbitan STNK: Rp 200.000.
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp 100.000.
  • Penerbitan BPKB: Rp 375.000.
  • Biaya Mutasi (Jika beda daerah): Rp 250.000.

Baca juga: Tips Jual Mobil Bekas agar Cepat Laku: Panduan Lengkap untuk Penjual Pemula

Jika mobil yang dibeli masih berada di wilayah pendaftaran yang sama, biaya mutasi tidak diperlukan. Dengan estimasi tersebut, total biaya balik nama mobil bekas sekitar Rp 1.418.000, belum termasuk PKB tahunan jika masa berlaku pajak sudah habis atau ada tunggakan.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Sebelum mengurus balik nama, pastikan semua dokumen siap. Berikut bebrapa dokumen yang biasanya dibutuhkan dalam balik nama mobil bekas:

  • KTP pemilik lama dan baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian mobil bekas dengan materai, ditandatangani penjual dan pembeli
  • Formulir balik nama (tersedia di Samsat)
  • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat

Pastikan data di BPKB dan STNK sesuai dengan hasil cek fisik kendaraan agar proses balik nama berjalan lancar.

Baca juga: Takut Salah Pilih? Ini 4 Cara Aman Memilih Mobil Bekas

Cara Mengurus Balik Nama Mobil Bekas

Proses balik nama mobil bekas kini semakin mudah dan bisa diselesaikan dalam beberapa langkah:

  • Datang ke Samsat domisili kendaraan
  • Bawa seluruh dokumen penting untuk proses administrasi.
  • Cek fisik kendaraan
  • Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kecocokan data.
  • Isi formulir balik nama
  • Pastikan semua informasi terisi dengan benar.
  • Serahkan dokumen & bayar biaya
  • Bayar semua biaya administrasi sesuai perhitungan petugas Samsat.
  • Ambil STNK dan BPKB baru

Baca juga: Mobil Baru Kredit vs Mobil Bekas Cash, Ini Plus Minus yang Wajib Dipertimbangkan

Dokumen resmi akan diterbitkan atas nama pemilik baru. Jika kendaraan berasal dari luar kota, proses mutasi keluar-masuk perlu dilakukan terlebih dahulu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Daihatsu.co.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bagaimana Cara Balik Nama Mobil Bekas? Simak Syarat dan Cara Lengkap Mengurusnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!