Ilustrasi Jual Mobil Bekas (Freepik)
INDOZONE.ID - Biaya balik nama mobil bekas menjadi perhatian penting bagi siapa pun yang baru membeli kendaraan bekas.
Meski pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas, masih ada biaya lain yang perlu diperhitungkan, seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, hingga biaya mutasi jika kendaraan berasal dari luar daerah.
Kebijakan ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menegaskan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama.
Artinya, bagi pemilik mobil bekas, biaya balik nama kini lebih ringan, tapi tetap wajib mematuhi prosedur administrasi agar kepemilikan kendaraan sah secara hukum.
Baca juga: Terlanjur Beli Mobil Bekas Banjir, Apakah Aman Digunakan?
Proses balik nama mobil diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri. Biaya yang harus disiapkan antara lain:
Baca juga: Tips Jual Mobil Bekas agar Cepat Laku: Panduan Lengkap untuk Penjual Pemula
Jika mobil yang dibeli masih berada di wilayah pendaftaran yang sama, biaya mutasi tidak diperlukan. Dengan estimasi tersebut, total biaya balik nama mobil bekas sekitar Rp 1.418.000, belum termasuk PKB tahunan jika masa berlaku pajak sudah habis atau ada tunggakan.
Sebelum mengurus balik nama, pastikan semua dokumen siap. Berikut bebrapa dokumen yang biasanya dibutuhkan dalam balik nama mobil bekas:
Pastikan data di BPKB dan STNK sesuai dengan hasil cek fisik kendaraan agar proses balik nama berjalan lancar.
Baca juga: Takut Salah Pilih? Ini 4 Cara Aman Memilih Mobil Bekas
Proses balik nama mobil bekas kini semakin mudah dan bisa diselesaikan dalam beberapa langkah:
Baca juga: Mobil Baru Kredit vs Mobil Bekas Cash, Ini Plus Minus yang Wajib Dipertimbangkan
Dokumen resmi akan diterbitkan atas nama pemilik baru. Jika kendaraan berasal dari luar kota, proses mutasi keluar-masuk perlu dilakukan terlebih dahulu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Daihatsu.co.id