INDOZONE.ID - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menyiagakan sekitar 130 bengkel jaga dan dua posko khusus pada masa mudik Lebaran tahun 2026.
Dalam acara buka puasa bersama di Jakarta, Jumat, Manager Service YIMM, Hendra, mengatakan bahwa perusahaan menyiagakan sekitar 130 bengkel jaga di berbagai wilayah Indonesia dari 16 hingga 22 Maret 2026 untuk melayani konsumen yang melakukan perjalanan jarak jauh semasa mudik.
"Kami ingin memastikan konsumen merasa aman dan nyaman selama perjalanan mudik. Jaringan bengkel resmi kami di jalur utama juga tetap beroperasi, bahkan sebagian buka lebih panjang hingga malam hari," katanya seperti yang dikutip ANTARA.
Selain itu, Yamaha menghadirkan dua pos jaga di Pelabuhan Ciwandan, Banten, serta Ketapang, Banyuwangi, mulai 13 hingga 20 Maret 2026 untuk mendukung pelayanan bagi konsumen yang mudik.
Baca juga: Cewek Ini Jelajah 566 Km Bareng Yamaha Gear Ultima, Bensin Irit?
Hendra mengatakan bahwa pos jaga dihadirkan di titik keluar masuk Pulau Jawa untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas kendaraan.
Perusahaan juga menjalankan program promosi servis bagi konsumen pada masal mudik Lebaran.
Menurut Hendra, konsumen yang menggunakan jasa bengkel resmi Yamaha untuk mempersiapkan kendaraan mudik bisa mendapatkan potongan harga Rp20 ribu dalam pembelian suku cadang tertentu seperti busi dan saringan udara serta oli mesin.
Perusahaan juga menawarkan cashback Rp10 ribu dalam bentuk uang elektronik untuk setiap pembelian oli mesin tanpa mekanisme undian.
Baca juga: Update Harga BYD M6 Terbaru Februari 2026, Worth It Gak Buat Dibawa Mudik Lebaran?
Konsumen cukup melakukan registrasi melalui laman resmi promo Yamaha atau menunjukkan akun yang telah terdaftar.
Yamaha memberikan tambahan diskon 20 persen dalam pembelian komponen tertentu selama Maret 2026.
Setelah masa mudik, perusahaan memberikan potongan Rp25 ribu bagi konsumen yang menggunakan jasa servis di jaringan bengkel resmi Yamaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA