INDOZONE.ID - Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) makin meresahkan, dan banyak beredar di media sosial.
Polri menegaskan satu hal yang wajib semua pengemudi tahu: SIM hanya boleh diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan instansi lain, bukan jasa pihak ketiga, dan bukan siapa pun yang menawarkan harga miring di luar prosedur resmi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan SIM di Indonesia hanya dimiliki Polri.
"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Brigjen Pol. Wibowo dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Nggak Bawa SIM Pas Kena Razia, Sekarang Bisa Cek Lewat HP
Baca juga: 5 Langkah Buat SIM Digital dari Rumah
Kewenangan Polri menerbitkan SIM ada dasar hukumnya. Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan secara eksplisit bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih dari itu, Pasal 87 ayat (3) UU yang sama mewajibkan Polri menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.
SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi. Menurut Brigjen Pol. Wibowo, SIM adalah dokumen negara yang membuktikan kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor
SIM diterbitkan setelah melalui proses verifikasi, pengujian, dan pencatatan resmi.
Menurut Brigjen Wibowo, SIM bukan sekadar kartu identitas yang dibawa saat berkendara. Dokumen tersebut merupakan bagian dari sistem registrasi dan identifikasi pengemudi yang dikelola langsung oleh Polri.
"Dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," tegasnya.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan saluran resmi dalam mengurus SIM, baik melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas yang kini sudah bisa diakses dari ponsel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri