Senin, 22 JUNI 2026 • 18:36 WIB

Viral Penumpang Rela Duduk di Bagasi Bus Pas Penuh, Risikonya Bikin Ngeri!

Author

Ilustrasi penumpang duduk di bagas bus. (Dok. Generatif AI Gemini.)

INDOZONE.ID - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah penumpang duduk di bagasi bus viral di media sosial.

Kejadian itu disebut terjadi pada bus rute Cilegon-Cikande, Kabupaten Serang, saat kendaraan sudah penuh penumpang.

Demi tetap bisa berangkat, beberapa orang memilih menempati ruang penyimpanan barang.

Klip yang diunggah iis_cahyo tersebut, langsung memicu perdebatan warganet. Ada yang menyoroti minimnya kapasitas angkutan umum pada jam sibuk, ada pula yang khawatir dengan keselamatan para penumpang yang berada di dalam bagasi.

Padahal bagasi bus dirancang untuk menyimpan barang, bukan manusia.

Baca juga: Blind Spot Truk dan Bus, Ini Bahaya dan Aturannya

Ruang ini tidak dilengkapi kursi penumpang, sabuk pengaman, maupun sistem perlindungan yang memadai jika terjadi kecelakaan.

Fungsi bagasi adalah tempat untuk ruang penyimpanan, area bagasi juga memiliki akses keluar yang terbatas.

Dalam kondisi darurat, penumpang yang berada di dalamnya bisa kesulitan melakukan evakuasi.

Situasi ini berbeda dengan kabin utama yang memang dirancang untuk mengutamakan keselamatan penumpang.

Paling Bahaya saat bus harus mengerem mendadak atau mengalami kecelakaan.

Penumpang yang berada di bagasi tidak memiliki pegangan maupun perlindungan khusus. Saat kendaraan berhenti secara tiba-tiba, tubuh bisa terlempar dan membentur dinding bagasi atau barang bawaan lainnya.

Risikonya semakin besar jika terjadi tabrakan.

Berbeda dengan penumpang di kursi kabin yang masih mendapat perlindungan dari struktur kendaraan, orang yang berada di bagasi berada dalam posisi yang jauh lebih rentan.

Menanggapi video yang beredar, Satlantas Polres Cilegon menegaskan bahwa penggunaan bagasi sebagai tempat penumpang melanggar aturan.

“Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan Koto dilansir dari laman Korlantas Polri, Senin (22/6//2026).

Menurutnya, pelanggaran ini tidak hanya berisiko bagi penumpang, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengemudi dan operator bus.

“Sopir maupun operator bus dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU