Rabu, 25 OKTOBER 2023 • 18:25 WIB

Pengendara Fortuner Viral yang Tabrak Wanita hingga Terpental di Jakbar Jadi Tersangka

Author

Mobil tabrak wanita di Jakarta Barat.

INDOZONE.ID - Kasus viralnya seorang wanita terpental usai ditabrak dengan kencang oleh pengendara mobil Toyota Fortuner di kawasan Jakarta Barat, memasuki babak baru.

Teranyar, pihak kepolisian sudah menetapkan sopir mobil Fortuner tersebut sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini.

"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi, kami naikkan status menjadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhhamad Sigit Purwanto kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Merinding! Polisi Beberkan Kronologi Wanita Ditabrak Fortuner di Jakbar hingga Mental-mental

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, ayat 3 juncto Pasal 283, juncto 229 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Sementara itu, terkait dengan penyebab kecelakaan, Sigit menyebut pelaku mengantuk saat mengendarai mobil, sehingga kecelakaan tak bisa dihindari.

"Hasilnya urine negatif narkoba, keterangan pengemudi Fortuner mengaku dirinya mengantuk saat kejadian hingga mengakibatkan terjadinya laka lantas," ucap Sigit.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Mobil Fortuner Viral Tabrak Wanita hingga Terpental di Jakbar

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan adanya video viral wanita ditabrak mobil Toyota Fortuner hingga terpental dengan kencang.

Insiden ini terjadi pada 23 Oktober 2023 dini hari yang lalu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Korban saat itu sedang berfoto bersama seorang pria, sambil duduk di atas sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.

Sejurus kemudian, sebuah mobil Fortuner melaju dengan kencang dan menabrak korban.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka-luka di tubuhnya. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU