INDOZONE.ID - Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan kebijakan pembatasan terhadap truk-truk atau angkutan barang selama masa libur natal dan tahun baru 2024. Kebijakan ini berlaku sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. Sandi menyebut kebijakan ini tidak hanya berlaku di jalur tol melainkan juga berlaku di jalur-jalur non tol.
"Pembatasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan di ruas non tol dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan," kata Irjen Sandi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (24/12/2023).
Baca Juga: Mengenal Blind Spot Penyebab Vellfire Tabrak Truk di Tol Dalkor hingga Sopir Tewas
Kendati demikian, kebijakan ini dikecualikan untuk berberapa jenis kendaraan berat tertentu.
"Pembatasan kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan membawa BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak dan sembako," paparnya.
Jadwal Pembatasan Kendaraan Berat Saat Libur Natal:
1. Pada Jumat, 22 Desember mulai pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember pukul 24.00 WIB.
2. Saat arus balik libur natal mulai Selasa, 26 Desember pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 27 Desember pukul 08.00 WIB.
Jadwal Pembatasan Kendaraan Berat Saat Libur Tahun Baru:
1. Pada Jumat, 29 Desember 2023 dimulai pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 30 Desember pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Brak! Akibat Mengantuk, Truk Hajar Truk di Tol Jakarta-Tangerang Pagi Tadi
2. Saat arus balik libur tahun baru pada Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan