Sabtu, 16 MARET 2024 • 13:38 WIB

Polda Kepri Ciduk Sindikat Pencuri Motor Spesialis Kawasaki Ninja Usai Terekam CCTV

Author

Polda Riau amankan pelaku pencurian sepeda motor spesialis Kawasaki Ninja

INDOZONE.ID - Jajaran Subdit Jatantas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, berhasil meringkus sindikat pelaku pencurian sepeda motor dengan spesialis motor Kawasaki Ninja.

Pelaku dengan mudah tertangkap usai aksi pencuriannya terekam kamera CCTV. Mereka diamankan dalam kurun waktu tiga hari.

"Dalam kurun waktu tiga hari, dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial EJS alias ED dan BS alias MZ berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).

Pandra menyebut, pengungkapan kasus ini diawali dari adanya video viral di media sosial, yang menampilkan rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

Baca Juga: Pencuri Kembalikan Motor Curian ke Pemiliknya di Pondok Aren Melalui Jasa Gobox, Polisi: Ini Kejadian Langka

Sepeda motor yang diamankan dari tangan tersangka pelaku pencurian

Pelaku terekam menggondol motor ninja milik korban, yang saat itu tengah terparkir di kos-kosan korban pada 5 Maret 2024 yang lalu di kawasan Kota Batam.

"Keesokan harinya korban meminta tetangganya membuka CCTV milik tetangganya sejak pukul 19.00 sampai 22.00 WIB dan mendapati dua orang menggunakan motor berhenti di depan kost dan salah satunya masuk dan berhasil membawa sepeda motor tersebut lalu kedua pelaku kabur," ucap Pandra.

Singkat cerita, kedua tersangka berinisial EJS dan BS berhasil ditangkap pada 8 Maret di kos-kosan di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam.

Baca Juga: Tampang Pelaku Pencurian Motor yang Seret Korbannya Ratusan Meter di Bekasi, Ngaku Takut Dipukulin Warga

Spesialis Kawasaki Ninja

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan menyebut kawanan ini merupakan pelaku pencurian motor spesialis Ninja. Mereka beraksi dengan cara merusak rumah kunci motor.

"Modus pelaku dalam melakukan pencurian terhadap sepeda motor spesialis Kawasaki Ninja, pencurian dengan mematahkan kunci stang dan menggunakan kunci Y, kunci T untuk merusak kunci kontak," kata Adip.

"Para pelaku sering melakukan aksinya di beberapa TKP di wilayah Kota Batam dan sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi," sambungnya.

Tersangka EJS diketahui berperan sebagai eksekutor, sedangkan rekannya berperan sebagak joki.Khusus untuk EJS, dari catatan kepolisian, dia diketahui merupakan residivis dalam kasus jambret dan sudah pernah ditahan.

Kekinian, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya merupakan dua unit motor Ninja hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun lamanya.

 

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU