INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan tidak diberlakukannya ganjil genap (gage) sepanjang libur hari raya Idul Fitri.
Peniadaan gage di Jakarta berlaku sejak 28 Maret sampai dengan 7 April 2025.
Informasi ini disebar oleh akun Instagram dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan libur dan cuti bersama hari suci nyepi tahun baru saka 1977 dan hari raya idul fitri 1446 hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025 ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan," tulis akun tersebut dalam postingannya seperti dilihat pada Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Mobil Listrik BYD M6 Siap Dibawa Mudik, Ini Fitur Unggulan yang Bikin Nyaman di Perjalanan!
Kebijakan ini mengacu pada surat keputusan bersama Menteri Agama nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Listrik? Jangan Khawatir, Ini Tips Aman Mudik dengan Mobil Listrik!
Juga mengacu pada Pergub DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Selain itu, Dishub DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk berkendara dengan tertib.
"Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman dan nyaman," tulis akun itu lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram