Senin, 21 APRIL 2025 • 15:37 WIB

Ikhlas Motor Scoopy Hilang tapi Kena Tilang ETLE, Ternyata Digadaikan Diam-Diam oleh Ayah Sendiri

Author

Ilustrasi motor Honda Scoopy dan motor Scoopy yang hilang masuk data ETLE.

INDOZONE.ID - Motor Honda Scoopy yang sempat viral di media sosial karena muncul dalam surat tilang ETLE akhirnya ditemukan.

Bukan karena dicuri, ternyata motor itu digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.

Kasusnya mulai mencuat setelah Jain, pemilik motor, menerima surat tilang elektronik padahal motornya sudah dianggap hilang sejak setahun lalu.

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, memanggil semua pihak terkait untuk melakukan mediasi pada Sabtu malam (19/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam pertemuan itu, akhirnya diketahui duduk perkaranya.

Awalnya, Jain memberikan motor Scoopy miliknya kepada sang ibu untuk keperluan mobilitas sehari-hari.

Beberapa bulan kemudian, ibunya mengabari bahwa motor tersebut hilang, diduga dicuri.

Jain pun mengikhlaskannya dan tidak melapor ke polisi.

Namun, satu tahun kemudian, saat Jain hendak mengurus pemblokiran STNK, ia justru menerima surat tilang ETLE.

Dari situ ia tahu bahwa motornya masih aktif digunakan.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, motor itu ternyata tidak hilang.

Ayah Jain, berinisial D, rupanya menggadaikan motor tersebut kepada rekan kerjanya, S, tanpa memberitahu Jain.

Menurut pengakuan S, motor tersebut digadaikan seharga Rp3 juta dengan janji akan ditebus dalam tiga hari.

Namun, setelah delapan bulan berlalu, D tidak pernah menebusnya kembali.

Kapolsek Seala mengatakan bahwa dari sudut pandang kemanusiaan, kedua belah pihak bisa dianggap sebagai korban.

“Namun jika dari perspektif hukum, keduanya bisa menjadi pelaku,” ujarnya dikutp dari Instagram Polsek Pesanggrahan, Senin (21/4/2025).

Akhirnya, setelah diskusi panjang, semua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan atau menerima pinjaman barang, terutama kendaraan bermotor, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU