Rabu, 04 JUNI 2025 • 11:31 WIB

BYD Diperingatkan Kominfo Gara-Gara Belum Daftar sebagai PSE Privat, Nanti Bisa Diblokir

Author

BYD kena terguran Komdigi.

INDOZONE.ID - BYD Motor Indonesia kena tegur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Padahal, pendaftaran ini wajib bagi semua perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia, termasuk dari luar negeri.

Kominfo lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sedang memperketat aturan soal tata kelola sistem elektronik.

Salah satu fokusnya adalah memastikan semua entitas digital, baik lokal maupun asing, terdaftar sebagai PSE Privat.

Salah satu yang kena peringatan adalah PT BYD Motor Indonesia, anak perusahaan raksasa otomotif asal China mobil listriknya laris manis di Indonesia.

Baca Juga: Dibanderol Rp390 Juta, Ini Fitur yang Tak Ada di BYD Atto 3 Advanced STD

BYD kena peringatan dari Komdigi.

Lewat laman resmi Komdigi, BYD tercatat belum terdaftar sebagai PSE Privat. Ini artinya, BYD belum memenuhi kewajiban yang seharusnya dilakukan sebelum sistem elektronik mereka digunakan masyarakat Indonesia.

“Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data,” kata Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dikutip dari laman Komdigi, Rabu (4/6/2025).

Komdigi mengirimkan peringatan resmi ke 36 entitas digital. Dari jumlah itu, 23 perusahaan belum terdaftar sama sekali, sedangkan 13 lainnya belum memperbarui datanya.

Baca Juga: Update Harga Mobil Listrik BYD M6 Tipe Termahal Tahun 2025, Apa Keunggulannya?

Peringatan dilakukan Komdigi sebagai bagian dari pengawasan aktif, sekaligus mendukung upaya menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat.

Pemerintah juga ingin memastikan ekosistem digital nasional tetap terpercaya.

“Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” lanjut Alexander.

Baca Juga: BYD Seal Facelift Terbaru 2025 Hadir dengan Teknologi DiSUS-C, Mobil Jadi Anti Limbung dan Nyaman!

Bisa Diblokir

Sesuai aturan dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat harus melakukan pendaftaran sebelum mulai beroperasi di Indonesia.

Jika tidak, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif, bahkan sampai pemblokiran layanan.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” tegas Alexander.

Komdigi juga mengingatkan perusahaan yang sudah terdaftar agar tidak lengah. Setiap perubahan layanan, informasi usaha, atau struktur entitas harus segera diperbarui lewat sistem Online Single Submission (OSS).

Bagi BYD dan entitas lain yang belum memenuhi kewajiban ini, waktu mereka tak banyak. Pemerintah serius menertibkan semua aktivitas digital yang menyasar pasar Indonesia, termasuk dari sektor otomotif dan teknologi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Komdigi

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU